Rabu, 21 November 2018

Teori Stufenbau

Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak)
Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absente      Dalam pasal 10 UUPA telah dikemukakan, bahwa sebagai langkah pertama kearah pelaksanaan asa...