Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak)Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila
Rabu, 21 November 2018
Teori Stufenbau
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absente Dalam pasal 10 UUPA telah dikemukakan, bahwa sebagai langkah pertama kearah pelaksanaan asa...
-
Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas terten...
-
Hak dan kewajiban harus seimbang Konsep kewajiban biasanya dilawankan dengan konsep hak. Terma hak yang dimaksud disini adalah ha...
-
KEDUDUKAN WANITA BALI DALAM SISTEM PEWARISAN ADAT BALI Oleh : I WAYAN TRI WIRA WIHARJA, SH., M.Kn Hukum adat adalah huku...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar