Rabu, 18 Januari 2023

PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DAN SPORADIK SEBAGAI PENGUATAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH



Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Bahwa pendaftaran tanah  yang penyelenggaraannya oleh undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada pemerintah, merupakan sarana  dalam  memberikan kepastian hukum  yang dimaksudkan.
Sehubungan dengan itu  meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang  tertulis, lengkap  dan jelas  yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa  dan isi ketentuan-ketentuannya. Hal mana telah dilakukan pemerintah dengan mengubah PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan PP 18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah bertujuan:
a. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan  hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah  dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.  Dewasa ini penyelenggaraan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.
Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik. Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia. Seluruh data dan atau dokumen dalam rangka kegiatan Pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 
Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah. Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti Pendaftaran Tanah secara sistematik, pemilik bidang Tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Satuan wilayah dalam pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan.
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah serta sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal suatu desa atau kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah sistematik, pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
          Adapun syarat untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali:
1.Bukti Alas Hak
2. Fotocopy Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB) dan Bukti Lunas
3.Surat Permohonan Pengukuran
4.Persil
5.Akta Jual Beli/Akta ikrar wakaf/Surat Pernyataan Ahli Waris(jika diperlukan Surat Pernyataan Pembagian Warisan)/Akta Pembagian Hak Bersama.
6.Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
7. Surat Setoran Pajak PPh dan Bukti Setor
8. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan KTP 2 orang saksi
9. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas diatas Materai (melampirkan KTP Tetangga Batas dan diketahui Kepala Desa atau Lurah)
10.Foto Tanda Batas Tugu/Patok/yang telah terpasang Koordinat Lokasi Bidang Tanah
11.Surat Kuasa Pengurusan (bila dikuasakan)
12.Surat Keterangan Riwayat Tanah
13.Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
14. Surat Bukti Perolehan Hak
15.Surat Keterangan Serba Guna

Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali meliputi :
1. Pengumpulan dan pengelolaan data fisik
Untuk  keperluan pengumpulan dan pengelolaan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan. Kegiatan pengukuran dan pemetaan  meliputi:
- Pembuatan peta dasar pendaftaran;
- Penetapan batas bidang-bidang tanah;
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
- Pembuatan daftar tanah;
- Pembuatan surat ukur.
2. Pengumpulan dan pemeriksaan data yuridis
Untuk pendaftaran hak, hak atas tanah  dibuktikan dengan alat-alat bukti  mengenai adanya  hak tersebut berupa bukti-buti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Adjudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan secara sporadik dianggap cukup  untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Pengumuman dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementerian. 
Hak atas tanah  didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Pembukuan  dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa  hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut peraturan pemerintah.
Penerbitan sertipikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Penerbitan sertipikat dimaksud agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya. Oleh karena itu  sertipikat merupakan alat bukti terkuat sebagaimana dimaksud pasal 19 UUPA. Sehubungan dengan hal itu apabila masih ada ketidakpastian mengenai hak atas tanah yang bersangkutan, yang ternyata masih adanya catatan dalam pembukuannya, pada prinsipnya sertipikat belum dapat diterbitkan. Namun  apabila catatan itu mengenai ketidaklengkapan data fisik  yang tidak  disengketakan, sertipikat dapat diterbitkan. 
Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak  yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hutang-Piutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Akan Menjadi Batal Demi Hukum, Bilamana Tidak Diikuti Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    Oleh  I Wayan Tri Wira Wiharja, S.H., M.Kn Dalam hubungan sosial dimasyarakat, Manusia memiliki hak-hak dasar yang melekat secara alam...