Oleh
Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan atas Hak
Tanggungan bagi sebagian masyarakat adalah hal yang jarang dijumpai karena
menyangkut kepada sertipikat hak tanggungan yang hilang, sedangkan Sertipikat
Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi pinjaman kredit dan tidak semua
masyarakat memahami Hak Tanggungan. Berbeda halnya dengan sertipikat hak atas
tanah, jika sertipikat tersebut hilang atau rusak, maka bisa diterbitkan
sertipikat pengganti, untuk sertipikat hak tanggungan tidak diterbitkan adanya
sertipikat pengganti. Oleh sebab itu, untuk menggantikan Sertipikat Hak Tanggungan
dibuatlah dengan Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan sebagai syarat untuk
melakukan roya guna menghapus Hak Tanggungan karena hapusnya utang (lunas) jika
Sertipikat Hak Tanggungan tidak ada atau
tidak diketahui keberadaanya merujuk kepada Pasal 122 ayat (1) huruf a Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1997 tentang
ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran Tanah Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
yaitu:
“Pernyataan
dari kreditor bahwa utang yang dijamin dengan hak tanggungan itu sudah hapus atau sudah
dibayar lunas, yang dituangkan dalam akta otentik atau dalam surat pernyataan
dibawah tangan”
Dengan
demikian, dapat dijelaskan bahwa Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan yang
dimaksud dalam syarat untuk melakukan roya oleh Kantor Pertanahan, bahwa surat
tersebut berisi keterangan dari kreditor jika utang dari debitor sudah sudah dihapus
atau dibayar lunas yang dituangkan dalam akta otentik atau surat pernyataan di
bawah tangan. Dalam praktiknya, surat tersebut memang dibuat oleh dan dihadapan
Notaris. Hal ini mengingat bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang
untuk membuat akta otentik, sepanjang kewenangan tersebut tidak diberikan atau
didapat oleh pejabat lain. Kewenangan Notaris tersebut seperti yang dituangkan
dalam pasal 15 UUJN.
Berdasarkan
hal tersebut, maka Akta Konsen Roya atas
Hak Tanggungan tidak dibuat oleh Bank maupun PPAT meskipun jika diamati lebih
mengarah ke persoalan yang menyangkut tanah sehingga yang lebih tepat adalah
PPAT. Namun, hal demikian bukanlah alasan untuk tidak bisa dibuat dengan akta
Notaris karena notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan sepanjang bukan wewenang yang sudah ada pada PPAT, sebagai mana
tertuang dalam Pasal 15 huruf F UUJN.
Ketika
akta izin roya dan syarat roya yang lain telah didaftarkan ke Kantor
Pertanahan, maka Kantor Pertanahan akan memberikan catatan pada sertipikat dan
buku tanah serta buku Hak Tanggungan bahwa Hak Tanggungan telah hapus berdasarkan
surat roya bank. Akta Konsen Roya atas
Hak Tanggungan tidaklah sama dengan surat roya dari bank. Surat roya bank
merupakan permohonan yang dikeluarkan bank yang menyatakan bahwa utang debitor
telah lunas, bersama itu disertakan pula Sertipikat Hak atas Tanah yang menjadi
objek Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan yang ditujukan ke Kantor
Pertanahan untuk segera dilakukan proses roya.
Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan yang
dibuat oleh Notaris, kedudukannya hanya sebagai pengganti Sertipikat Hak
Tanggungan yang hilang dalam proses roya bukan untuk eksekusi, sehingga
kedudukannya tidak bisa disamakan dengan sertipikat Hak Tanggungan yang
memiliki kekuatan eksekutorial karena tidak diatur dalam undang-undang atau
aturan yang tegas.
Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan tersebut
merupakan suatu persyaratan guna melaksanakan tertib administrasi pertanahan. Dalam
ini berarti bahwa kedudukan Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris merupakan suatu
kebiasaan dalam praktik Notaris. Dalam ilmu hukum, kebiasaan tersebut dapat
dikatakan sebagai salah satu sumber hukum formal selain undang-undang karena
tidak ada undang-undang yang mengatur tentang Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan dan dapat
diterima secara hukum sebagai konsekuensi dari adanya kewenangan pada Notaris.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar