Rabu, 22 November 2023

Kedudukan Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang

 



                                                                                                                                  Oleh
I Wayan Tri Wira Wiharja., S.H., M.Kn

    Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan atas Hak Tanggungan bagi sebagian masyarakat adalah hal yang jarang dijumpai karena menyangkut kepada sertipikat hak tanggungan yang hilang, sedangkan Sertipikat Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi pinjaman kredit dan tidak semua masyarakat memahami Hak Tanggungan. Berbeda halnya dengan sertipikat hak atas tanah, jika sertipikat tersebut hilang atau rusak, maka bisa diterbitkan sertipikat pengganti, untuk sertipikat hak tanggungan tidak diterbitkan adanya sertipikat pengganti. Oleh sebab itu, untuk menggantikan Sertipikat Hak Tanggungan dibuatlah dengan Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan sebagai syarat untuk melakukan roya guna menghapus Hak Tanggungan karena hapusnya utang (lunas) jika Sertipikat Hak Tanggungan  tidak ada atau tidak diketahui keberadaanya merujuk kepada Pasal 122 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, yaitu:

“Pernyataan dari kreditor bahwa utang yang dijamin dengan  hak tanggungan itu sudah hapus atau sudah dibayar lunas, yang dituangkan dalam akta otentik atau dalam surat pernyataan dibawah tangan”

Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan yang dimaksud dalam syarat untuk melakukan roya oleh Kantor Pertanahan, bahwa surat tersebut berisi keterangan dari kreditor jika utang dari debitor sudah sudah dihapus atau dibayar lunas yang dituangkan dalam akta otentik atau surat pernyataan di bawah tangan. Dalam praktiknya, surat tersebut memang dibuat oleh dan dihadapan Notaris. Hal ini mengingat bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, sepanjang kewenangan tersebut tidak diberikan atau didapat oleh pejabat lain. Kewenangan Notaris tersebut seperti yang dituangkan dalam pasal 15 UUJN.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka  Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan tidak dibuat oleh Bank maupun PPAT meskipun jika diamati lebih mengarah ke persoalan yang menyangkut tanah sehingga yang lebih tepat adalah PPAT. Namun, hal demikian bukanlah alasan untuk tidak bisa dibuat dengan akta Notaris karena notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sepanjang bukan wewenang yang sudah ada pada PPAT, sebagai mana tertuang dalam Pasal 15 huruf F UUJN.

Ketika akta izin roya dan syarat roya yang lain telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan, maka Kantor Pertanahan akan memberikan catatan pada sertipikat dan buku tanah serta buku Hak Tanggungan bahwa Hak Tanggungan telah hapus berdasarkan surat roya bank.  Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan tidaklah sama dengan surat roya dari bank. Surat roya bank merupakan permohonan yang dikeluarkan bank yang menyatakan bahwa utang debitor telah lunas, bersama itu disertakan pula Sertipikat Hak atas Tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan yang ditujukan ke Kantor Pertanahan untuk segera dilakukan proses roya.

 Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris, kedudukannya hanya sebagai pengganti Sertipikat Hak Tanggungan yang hilang dalam proses roya bukan untuk eksekusi, sehingga kedudukannya tidak bisa disamakan dengan sertipikat Hak Tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial karena tidak diatur dalam undang-undang atau aturan yang tegas.

 Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan tersebut merupakan suatu persyaratan guna melaksanakan tertib administrasi pertanahan. Dalam ini berarti  bahwa kedudukan  Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan  yang dibuat oleh Notaris merupakan suatu kebiasaan dalam praktik Notaris. Dalam ilmu hukum, kebiasaan tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu sumber hukum formal selain undang-undang karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang  Akta Konsen Roya atas Hak Tanggungan dan dapat diterima secara hukum sebagai konsekuensi dari adanya kewenangan pada Notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hutang-Piutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Akan Menjadi Batal Demi Hukum, Bilamana Tidak Diikuti Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    Oleh  I Wayan Tri Wira Wiharja, S.H., M.Kn Dalam hubungan sosial dimasyarakat, Manusia memiliki hak-hak dasar yang melekat secara alam...