Oleh :
I Wayan Tri Wira Wiharja, S.H., M.Kn
Secara khusus
Perseroan terbatas diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 yang berlaku
efektif sejak tanggal 16 Agustus 2007. Dalam pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007
Pengertian perseroan terbatas (perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persetujuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan pengertian
tersebut, maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan atau PT menurut
undang-undang PT haruslah memenuhi unsure-unsur:
1. Berbentuk
badan hukum, yang merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan
atas dasar perjanjian;
3. Melakukan
kegiatan usaha;
4. Modal
terbagi saham-saham;
5. Memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Walaupun suatu badan
hukum bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran dan/kehendak, akan tetapi
menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari peserom pengurus
dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang
bertindak atas nama PT,
pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya.
Berdasarkan kriteria yang
ditetapkan dalam UUPT dan UUPM, maka PT dapat dibedakan ke dalam dua jenis,
yaitu:
1. PT
Terbuka (Tbk) yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal. Dalam UUPM yang dimaksud dengan PT
Terbuka disebut perusahaan public adalah
perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang
saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar atau suatu
jumlah pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2. PT
Tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori terbuka.
Untuk
mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan materiil, antara lain :
1. Pendiri
terdiri dari 2 orang atau lebih;
2. Dibuat
dengan akta autentik;
3. Modal
dasar perseroan;
4. Pengambilan
saham saat perseroan didirikan.
Dalam
UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas terdiri atas Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal
dasar dalah modal perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, modal
dasar perseroan terdiri dari seluruh
nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan atas nama dan/atau atas tunjuk. Dalam
pasal 32 ayat 1 UUPT, modal dasar
perseroan besarnya paling sedikit adalah Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta
Rupiah).
Modal
ditempatkan dalam modal perseroan yang oleh para pendirinya disanggupi untuk
disetor ke kas perseroan yang didirikan. Dalam pasal 33 ayat 1 jumlah modal
yang ditempatkan paling sedikit 25% dari
modal dasar yang dimaksud dalam pasal 32, dan harus disetor penuh. Modal yang
disetor adalah modal PT yang berupa sejumlah uang tertentu yang setelah oleh
para pendiri perseroan kepada kas
perseroan. Modal yang disetor harus berupa uang tunai, oleh karena itu modal
inilah yang benar-benar merupakan kemampuan financial dari perseroan yang baru
berdiri.
Bentuk
setoran modal saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Ditegaskan
dalam pasal 34 ayat 1 UUPT, apabila saham dilakukan dalam bentuk lain selain
uang, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang
ditetapkan sesuai harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan
perseroan, dan jika merupakan benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih, dalam
jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah
RUPS memutuskan penyetoran saham
tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUPT.
Dalam
UUPT tiap saham perseroan harus dikeluarkan
atas nama pemiliknya. Setiap saham yang telah dan akan dikeluarkan harus mempunyai nilai nominal tertentu. Nilai
nominal saham harus dicantumkan dalam rupiah (Rp). Saham yang tanpa nominal
tidak dapat dikeluarkan.
Perubahan
dalam anggaran dasar PT menyangkut:
1. Nama
PT;
2. Maksud
dan tujuan PT;
3. Kegiatan
usaha PT;
4. Jangka
waktu berdirinya PT, apabila Anggaran dasar menetapkan jangka waktu tertentu;
5. Besarnya
modal dasar;
6. Pengurangan
modal ditempatkan dan disetor;
7. Status
perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
Organ dalam Perusahaan
terbatas terdiri dari:
1. Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS);
2. Komisaris;
3. Direksi.
Rapat
Umum Pemegang Saham
Dalam
UU PTdapat diketahui bahwa organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dalam UU PT pasal 1 ayat 4 RUPS
adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan
memegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada direksi dan komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau Anggaran dasar.
RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT mempunyai kewenangan untuk
menetapkan kebijaksanaan umum perseroan, mengangkat, dan memberhentikan direksi
dan komisaris serta mengesahkan laporan tahunan direksi dan komisaris. RUPS
diadakan di tempat kedudukan perseroan atau ditempat perseroan melakukan
kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar.terkait dengan lokasi diselanggarakannya RUPS, UU PT mengatur bahwa tempat RUPS harus terletak di wilayah negara Republik
Indonesia. Demikian diatur didalam Pasal 76 ayat (3).
Rapat
umum pemegang saham terdiri dari
1.
RUPS tahunan dan
2.
RUPS lainnya
RUPS
tahunan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
buku berakhir, dan harus diajukan
semua dokumen dari laporan
tahunan perseroan. Sementara, RUPS lainnya dilakukan setiap waktu berdasarkan
kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Direksi
perseroan adalah pihak yang menyelenggarakan RUPS tahunan, serta
penyelenggaraan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.
Selain
daripada rapat umum pemegang saham, salah satu organ PT lainnya yakni Direksi. Dalam
UU PT, dapat dijelaskan bahwa direksi adalah organ yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
didalam mapupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Pihak
yang dapat dijadikan direksi adalah orang-perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit, atau menjadi anggota
direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit atau yang pernah dihukum karena melaksanakan tindak pidana
yang merugikan keuangan Negara dalam jangka waktu lima tahun sebelum
pengangkatan.
Kewenangan
bertindak Direksi pada umumnya menyebutkan:
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atas
nama PT;
b.
Mengikat PT sebagai penjamin;
c.
Membeli atau dengan cara lain
memperoleh barang yang tidak bergerak kepunyaan PT;
d.
Menjual atau dengan cara lain
melepaskan barang tidak bergerak kepunyaan PT;
e.
Mengagunkan atau dengan cara apapun
juga menjaminkan barang tidak bergerak kepunyaan PT;
f.
Menggadaikan atau dengan cara apapun menjaminkan
barang bergerak kepunyaan PT.
Dalam
hal demikian harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu atau
dokumen yang berkenaan dengan itu turut
ditandatangani oleh dewan komisaris atau RUPS berarti sebelum tindakan tertentu
dilakukan oleh direktur, maka persetujuan tertulis harus diperoleh terlebih
dahulu.
Adapun
tindakan PT yang berkaitan dengan Bank antara lain PT sebagai nasabah dan PT
sebagai pemberi jaminan
1.
Kecuali ditentukan lain dalam anggaran
dasar PT, maka umunya tindakan PT untuk membuka rekening pada bank ( giro,
deposito dan atau tabungan) cukup
diwakili oleh anggota direksi yang berwenang mewakili direksi, tanpa
perlu mendapatkan persetujuan dari dewan Komisaris /RUPS, karena tindakan ini
termasuk tindakan kepengurusan PR sehari-hari.
2.
Konsekuensinya adalah bahwa anggota
direksi yang berwenang mewakili direksi PT tersebut berhak pula menentukan karyawan
PT atau kuasanya sebagai authorized
signer atas rekening pada bank yang bersangkutan.
3.
Hal- hal yang perlu menjadi perhatian
dalam pemberian kuasa tersebut adalah agar kuasa yang diberikan bersifat
khusus(tidak umum), hal demikian mengingat sesuai dengan ketentuan pasal 1796
KUHPerdata ditentukan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata
umum hanya meliputi perbuatan pengurusan, sementara tindakan yang dapat
dilakukan berkaitan dengan rekening PT pada bank pada umumnya termasuk juga
tindakan yang meliputi perbuatan kepemilikan. Pemberian kuasa tersebut harus
sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam anggaran dasar perseroan.
PT
sebagai peminjam:
1.
Dalam hal PT bertindak sebagai
peminjam, maka pada umumnya Anggaran dasar PT mewajibkan anggota direksi yang
bersangkut untuk memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris/RUPS.
2.
Perlu menjadi perhatian adalah apabila
Anggaran Dasar PT mensyaratkan demikian, maka persetujuan tertulis tersebut
agar diperoleh terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya perbuatan tersebut, hal
demikian untuk mencegah timbulnya gugatan di kemudian hari dari pihak yang
seharusnya memberikan persetujuan dewan komisaris/RUPS yang mengakibatkan
perbuatan tersebut dapat dimintakan pembatalannya dimuka hakim.
PT
sebagai penjamin atau pemberi jaminan:
1.
Dalam hal PT bertindak sebagai penjamin
atau pemberi jaminan, maka pada umumnya Anggaran Dasar PT yang bersangkutan memperoleh
persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari dewan komisaris/RUPS.
2.
Perbedaan akibat hukum bagi PT sebagai
pemberi jaminan dan PT sebagai penjamin (corporate
guarantee) sebagai berikut:
-
Sebagai pemberi jaminan yaitu dimana PT
menyerahkan suatu asset tertentu milik PT sebagai jaminan untuk jaminan atas pelunasan utang
pada bank, berarti pemberi jaminan hanya terbatas pada harta kekayaan PT yang dijaminkan.
-
PT sebagai penjamin (corporate guarantee) berarti kekayaan PT
seluruhnya secara hukum menjadi jaminan atas pelunasan utang pada bank, kecuali
jika disetujui lain oleh pihak di dalam corporate
guarantee tersebut.
Bentuk-bentuk khusus dari perseroan
terbatas terbagi dalam 2 kategori, yakni PT. Penanaman Modal Dalam Negeri dan
PT. Penanaman Modal Asing.
PT. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah
kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri. PT. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar