![]() |
| Hak dan kewajiban harus seimbang |
Konsep kewajiban biasanya dilawankan dengan konsep hak. Terma hak yang dimaksud disini adalah hak hukum (Legal Right), yang harus didefinisikan dari titik pandang pure theory of law. Penggunaan linguistik membuat dua pembedaan antara hak atas suatu perbuatan sendiri dan hak atas perbuatan orang lain serta pembedaan lain yaitu terkait dengan hak atas suatu benda. Kepemilikan adalah contoh tipikal hak atas suatu benda. Saya memiliki suatu benda berarti saya memiliki hak atas benda ini.
Pembedaan yang telah ada dan berkembang adalah "jus in rem" dan "jus in personam". "jus in rem" adalah hak atas suatu benda, sedangkan "jus in personam" adalah hak menuntut orang lain atas suatu perbuatan atau hak atas perbuatan orang lain. Pembedaan ini sesungguhnya juga bbersifat ideologis berdasarkan kepentingan melindungi kepemilikan privat dalam hukum perdata. "jus in rem" tidak lain adalah hak atas perbuatan orang lain untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu kepemilikan.
Suatu hak mempresuposisikan kewajiban hukum orang lain. Kreditor memiliki suatu hak hukum untuk menuntut bahwa debitor harus membayar sejumlah uang, jika debitor diwajibkan secara hukum atau memiliki kewajiban hukum untuk membayar sejumlah uang. pernyataan bahwa saya memiliki hak melakukan perbuatan tertentu, mungkin hanya memiliki makna negatif, yaitu bahwa saya tidak diwajibkan untuk melakukan suatu perbuatan. Namun demikian, saya secara hukum tidak bebas melakukan apa yang saya ingin saya lakukan. Kebebasan hukum saya selalu terkait dengan urusan hukum orang lain. Hak hukum saya adalah selalu merupakan kewajiban hukum orang lain.
Jika saya dikatakan memiliki hak atas suatu perbuatan sendiri, maka orang lain memiliki kewajiban membiarkan saya melakukannya. jika mereka melanggar kewajiban yang telah dibebankan oleh aturan hukum dan dikenai sanksi. bahwa saya memiliki suatu benda, dari sudut pandang hukum artinya semua orang diwajibkan untuk tidak mengintervensi atas perbuatan saya terhadap benda tersebut. Jika mereka mengganggu atau me-rusaknya maka dikategorikan sebagai delik. Jadi tidak ada hak hukum tanpa adanya kewajiban hukum orang lain. isi hak hukum pada akhirnya ditentukan oleh pemenuhan kewajiban hukum orang lain. kewajiban seorang individu selalu merupakan suatu kewajiban berupa suatu perbuatan terhadap individu lain.
Hak berbuat sesuatu kadang-kadang ditafsirkan sebagai suatu ijin (Permission) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu juga dapat diekpresikan dengan menyatakan bahwa hukum mempersilahkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Karena itu terdapat pembedaan antara norma hukum yang memberi perintah ataumelarang, dengan norma hukum yang memberi perintau atau melarang, dengan norma hukum yang mengijinkan. Maka hukum adalah imperative atau permissive. Namun pembedaan ini tidak berlaku karena hukum hanya dapat mengijinkan sutau hak dengan cara membebankan kewajiban pada orang lain dengan mengenakan sanksi, jika pengenaan sanksi disebut sebagai imperatif, maka salah jika disebutkan bahwa hukum adalah imperatif atau permisif, tetapi imperatif dan permisif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar