Kamis, 16 April 2026


 

Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absente

     Dalam pasal 10 UUPA telah dikemukakan, bahwa sebagai langkah pertama kearah pelaksanaan asas, bahwa pemilik tanah pertanian wajib mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif. Diadakanlah ketentuan untuk menghapuskan penguasaan tanah pertanian secara apa yang disebut absente atau dalam bahasa sunda “Guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal pemiliknya. Ketentuan tersebut diatur didalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1960 dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah  No 41 tahun 1964 (Tambahan Pasal 3a s/d 3e), sedangkan dasar hukumnya adalah Pasal 10 Ayat 2 UUPA. Uraian 130 D 4 dan 5.

     Pada pokoknya dilarang memiliki tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya. Larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak antara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya masih memungkinkan untuk mengerjakan tanah tersebut secara efisien.

    Pengecuaalian terhadap tanah absente adalah mereka yang sedang menjalankan tugas Negara, menunaikan kewajiban agama atau alasan lain yang dapat diterima oleh menteri Negara dengan mereka , yang sedang menjalankan tugas Negara perkecualian tersebut terbatas pada pemilikan tanah pertanian absentee seluas 2/5 x 5 hektar =2 hektar. Dalam perkecualian itu termasuk pula pemilikan oleh isteri dan anak-anaknya yang masih menjadi tanggungannya. Tapi sewaktu-waktu oleh seorang pegawai negeri atau yang dipersamakan dengan mereka berhenti dalam menjalankan tugas Negara, misalnya mendapat pensiun, maka ia wajib memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak ia menjalankan tugasnya.

Adapun pengertian“pegawai negeri” dalam surat Departemen pertanian dan Agraria (kepala Direktorat Hukum) tanggal 19 Maret 1964 No Unda 1/1/150 dijelaskan, bahwa untuk menentukan apakah suesuatu golongan termasuk pegawai negeri atau tidak harus berpedoman ditentukan, bahwa “ Pegawai negeri adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan diangkat dan di gaji menurut peraturan pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan Negeri oleh Pejabat Negara atau Badan Negara yang berwenang. Termasuk dalam pengertian pegawai negeri adalah Anggota-anggota angkatan perang dan kepolisian, pegawai-pegawai perusahaan Negara, bank-bank Negara atau daerah swatantra. Pegawai-pegawai yayasan atau dana yang didirikan oleh Negara atau daerah swatantra bukan pegawai Negeri, Kecuali kalau mereka itu memang seorang pegawai negeri menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961, yang dipekerjakan pada atau merangkap sebagai pegawai Yayasan Atau Dana itu.

Sanksi jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagai yang diuraikan diatas, tanah yang bersangkutan akan diambil oleh pemerintah untuk kemudian diredistribusikan dalam rangka landreform. Kepada bekas pemiliknya diberikan ganti kerugian menurut peraturan yang berlaku bagi para bekas pemilik lahan kelebihan.

Perlu kiranya diperhatikan, bahwa larangan pemilikan tanah secara absentee tersebut hanya  mengenai tanah pertanian. Larangan pemilikan tanah secara absentee belaku juga terhadap bekas pemilik tanah kelebihan, jika sisa tanah menurut ketentuan Undang-Undang no. 56 Prp Tahun 1960 boleh tetap dimilikinya, letaknya di kecamatan lain dari tempat  tinggalnya.                                                                                          

  Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absente      Dalam pasal 10 UUPA telah dikemukakan, bahwa sebagai langkah pertama kearah pelaksanaan asa...