Rabu, 18 Januari 2023

PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DAN SPORADIK SEBAGAI PENGUATAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH



Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Bahwa pendaftaran tanah  yang penyelenggaraannya oleh undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada pemerintah, merupakan sarana  dalam  memberikan kepastian hukum  yang dimaksudkan.
Sehubungan dengan itu  meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang  tertulis, lengkap  dan jelas  yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa  dan isi ketentuan-ketentuannya. Hal mana telah dilakukan pemerintah dengan mengubah PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan PP 18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah bertujuan:
a. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan  hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah  dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.  Dewasa ini penyelenggaraan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.
Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik. Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia. Seluruh data dan atau dokumen dalam rangka kegiatan Pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 
Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah. Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti Pendaftaran Tanah secara sistematik, pemilik bidang Tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Satuan wilayah dalam pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan.
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah serta sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal suatu desa atau kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah sistematik, pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
          Adapun syarat untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali:
1.Bukti Alas Hak
2. Fotocopy Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB) dan Bukti Lunas
3.Surat Permohonan Pengukuran
4.Persil
5.Akta Jual Beli/Akta ikrar wakaf/Surat Pernyataan Ahli Waris(jika diperlukan Surat Pernyataan Pembagian Warisan)/Akta Pembagian Hak Bersama.
6.Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
7. Surat Setoran Pajak PPh dan Bukti Setor
8. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan KTP 2 orang saksi
9. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas diatas Materai (melampirkan KTP Tetangga Batas dan diketahui Kepala Desa atau Lurah)
10.Foto Tanda Batas Tugu/Patok/yang telah terpasang Koordinat Lokasi Bidang Tanah
11.Surat Kuasa Pengurusan (bila dikuasakan)
12.Surat Keterangan Riwayat Tanah
13.Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
14. Surat Bukti Perolehan Hak
15.Surat Keterangan Serba Guna

Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali meliputi :
1. Pengumpulan dan pengelolaan data fisik
Untuk  keperluan pengumpulan dan pengelolaan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan. Kegiatan pengukuran dan pemetaan  meliputi:
- Pembuatan peta dasar pendaftaran;
- Penetapan batas bidang-bidang tanah;
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
- Pembuatan daftar tanah;
- Pembuatan surat ukur.
2. Pengumpulan dan pemeriksaan data yuridis
Untuk pendaftaran hak, hak atas tanah  dibuktikan dengan alat-alat bukti  mengenai adanya  hak tersebut berupa bukti-buti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Adjudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan secara sporadik dianggap cukup  untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Pengumuman dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementerian. 
Hak atas tanah  didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Pembukuan  dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa  hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut peraturan pemerintah.
Penerbitan sertipikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Penerbitan sertipikat dimaksud agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya. Oleh karena itu  sertipikat merupakan alat bukti terkuat sebagaimana dimaksud pasal 19 UUPA. Sehubungan dengan hal itu apabila masih ada ketidakpastian mengenai hak atas tanah yang bersangkutan, yang ternyata masih adanya catatan dalam pembukuannya, pada prinsipnya sertipikat belum dapat diterbitkan. Namun  apabila catatan itu mengenai ketidaklengkapan data fisik  yang tidak  disengketakan, sertipikat dapat diterbitkan. 
Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak  yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Minggu, 09 Mei 2021

JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

 Oleh  

I WAYAN TRI WIRA WIHARJA, SH., M.Kn


Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 kuhpedata. Jual beli adalah  suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang dijanjikan (pasal 1457 KUHPerdata). Esensi dari definisi ini adalah penyerahan benda dan membayar harga.

Unsur-unsur yang terkandung didalam jual beli adalah:

1. adanya subjek hukum, yaitu pejual dan pembeli;

2. adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga;

3. adanya hak dan kewajiban yan timbul antara pihak  penjual dan pembeli;

Pada dasarnya terjadinya jual beli adalah pada saat terjadinya kesesuaian kehendak dan pernyataan antara mereka tentang harga dan barang, meski barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar lunas (pasal 1458 KUHPerdata). Walaupun telah terjadinya persesuaian kehendak dan pernyataan,namun belum tentu barang itu menjadi pemilik pembeli, karena harus diikuti proses penyerahan (Levering) benda. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar, sebagai mana disebut kan dalam pasal 1457 KUHPerdata

Dalam jual beli proses pembayaran dapat dilakukan dengan 2 hal, yakni pembayaran lunas dan pembayaran bertahap (angsuran). Penjualan lunas dilakukan bilamana para pihak telah siap dengan barang dan harga yang terkait dengan pelunasan. Penjualan bertahap bilamana antara penjual dan pembeli masih terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, misalnya penjual harus memecah tanahnya atau pembeli masih memerlukan dana tambahan. Agar kedua belah pihak memiliki keterikatan hukum, maka dipandang perlu untuk membuat akta perjanjian dan perikatan jual beli. akta mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai yuridis dan ekonomis. Fungsi yuridis yaitu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak mempunyai kepastian hukum. Fungsi ekonomis yaitu apa yang diperjanjikan menjadi jelas, begitu pula dengan keadaan barang yang dijual dijamin kondisi dan segala sesuatunya menurut undang-undang. Apabila para pihak membuat perjanjian jual beli dengan cara pembayaran bertahap, maka hendaknya memperhatikan pasal 1464 KUHPerdata :

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. 

Hal ini dimaksudkan agar penjual dan pembeli mematuhi esensi dari jual beli. Hal mana penjual dan pembeli tidak boleh membatalkan jual beli baik dengan memiliki barang tersebut atau mengembalikan uang panjarnya. Dalam perjanjian pembayaran bertahap,  uang muka atau panjar yang telah diserahkan akan hangus apabila pembeli tidak melanjutkan pembayaran dan perjanjian berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh para pihak. Namun dalam praktek yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat, selalu mengedepan kan asas kebebasan berkontrak :

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Sifat Kitab undang undang hukum perdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak  bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentkan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun secara lisan.

Hak penjual adalah menerima harga barang yang telah dijual dari pembeli, sedangkan kewajiban dari penjual adalah menyerahkan barang, membayar pajak-pajak yang timbul akibat jual beli, menjamin bahwa barang yang diperjualbelikan tidak tersangkut dalam suatu beban hutang, dalam sitaan, maupun sengketa. Hak pembeli adalah menerima barang, kewajiban pembeli adalah membayar harga barang yang telah diperjual belikan, membayar pajak yang timbul akibat jual beli tersebut.

Subjek hukum dalam jual beli khususnya tanah, haruslah merupakan Warga Negara Indonesia, hal ini mengacu pada pasal 26 ayat 2 Undang-undang pokok agraria, yaitu:

Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

Jual beli yang dilarang adalah antara suami-istri, pertimbangannya adalah karena sejak perkawinan, maka sejak saat itulah terjadi percampuran harta yang  menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian kawin. Oleh sebabnya dalam jual beli diperlukan memerhatikan subjek dan objek jual beli.



 

 

Sabtu, 06 Maret 2021

KEDUDUKAN WANITA BALI DALAM SISTEM PEWARISAN ADAT BALI


KEDUDUKAN WANITA BALI

DALAM
 SISTEM PEWARISAN ADAT BALI

Oleh :
I  WAYAN TRI WIRA WIHARJA, SH., M.Kn

 

Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang lahir dan berkembang dari tingkah laku masyarakat, dalam hidupnya sehari-hari, memiliki sifat yang tegas dan berwujud hukum yang positif. Sehingga dalam kehidupannya masyarakat harus melaksanakan aturan-aturan tingkah laku tersebut.

Hukum Adat pada dasarnya berkedudukan memperkaya khasanah hukum nasional Indonesia. Hukum Adat menjadi tumpuan masyarakat adat bertalian dengan keputusan-keputusan adat yang dijumpai penetapannya dalam kontak sosial manusia di lingkungan masyarakat adat di seluruh wilayah nusantara. Fungsi keputusan adat yang dimaksudkan di sini adalah memberikan pembatasan oleh ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap mereka, karena jika tidak demikian akan terjadi ketidak seimbangan dalam masyarakat. Hukum Adat bagi warga masyarakat adat mempunyai beberapa indikator penting dalam menunjukkan peranannya sebagai a tool of a social engineering (rekayasa sosial yang bertujuan untuk mengarahkan menuju keteraturan dan ketertiban yang orientasinya ingin menyasar aspek keadilan bagi masyarakat). Pertama, Hukum Adat yang realisasinya dapat berupa keputusan adat dari hasil pesamuhan majelis adat secara substantif memuat ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia atau yang menjadi pedoman manusia untuk berperilaku guna menjaga keseimbangan kepentingan mereka dalam masyarakat. Kedua, memberikan peluang besar untuk perwujudan aspek keadilan bagi masyarakat dalam kerangka menerapkan prinsip persamaan di muka hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan (equality before the law), baik kaum laki-laki maupun perempuan. Ketiga, Hukum Adat dalam wujud Keputusan Majelis Adat dinilai memberikan kontribusi yang besar dalam penetapan kebijakan yang memenuhi unsur pelayanan publik bagi anggota masyarakat sampai ke tingkat lapisan masyarakat paling bawah.

Ketentuan pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta segenap aspek sosial budaya yang melingkupi di setiap pengambilan keputusannya. Jadi, berdasarkan isi ketentuan konstitusi tersebut di atas, tampak jelas bahwa ketentuan hukum adat mengikat masyarakat adat dan akan menimbulkan akibat hukum tertentu apabila dilanggar. Namun, dalam substansi ketentuan adat tidak jarang menimbulkan reaksi kontradiksi bagi warga masyarakat adat untuk mengkaji kembali setiap kebijakan yang ditetapkan atas nama adat. Bahkan tidak jarang masyarakat menilai bahwa antara ketentuan yang ditetapkan dengan pelaksanaannya di lapangan sering kali dalam penerapannya mengalami tumpang tindih. Salah satu permasalahan yang muncul misalnya perihal pengaturan hak anak perempuan yang berhak mewaris menimbulkan perdebatan panjang di kalangan pemangku kebijakan dengan masyarakat yang disasar kebijakan tersebut.

Hukum adat waris adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari satu generasi manusia kepada keturunannya. Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Bali adalah sistem Patrilineal, yang melalui garis keturunan laki-laki (Purusa) dan merupakan generasi penerus orang tuanya, sedangkan anak perempuan bukuan generasi penerus orang tuanya. Hal tersebut dengan jelas dan tegas dirumuskan dalam salah satu pasal (pawos) dalam awig-awig desa pakraman. Kedudukan anak perempuan Bali dalam hal mewaris hanya mempunyai hak menikmati harta guna kaya orang tuanya selama ia belum kawin, apabila ia kawin, maka hak menikmati menjadi gugur. Pada tanggal 15 Oktober 2010 Majelis Utama Desa pakraman (MUDP) Bali mengadakan Pasamuan Agung III, yang intinya melakukan terobosan terhadap hukum adat waris bali. Pada Pasamuan Agung III MUDP Bali tersebut telah diputuskan bahwa anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris terbatas. Kontradiksi antara law in book dan law in action dapat terjadi tidak terlepas dari sistem sosial budaya yang melingkupi sistem pewarisan masyarakat Bali. Masyarakat Bali memiliki sistem pewarisan yang berakar pada sistem kekerabatan patrilinial yang menyebabkan sistem pertalian kewangsaan lebih dititikberatkan menurut garis keturunan pria. Maka kedudukan pria lebih diutamakan dari wanita. Pria adalah penerus keturunan bapaknya yang ditarik dari satu bapak asal, sedangkan wanita disiapkan untuk menjadi anak orang lain yang akan memperkuat keturunan orang lain. Oleh karena itu apabila satu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki dan tidak mempunyai keturunan dikatakan “putus keturunan”. Sistem kekerabatan ini di Bali dikenal sebagai sistem keturunan laki-laki purusha.

Kondisi sosial budaya matri lokal yang masih dinilai mengalami diskriminasi dapat dilihat dari gambaran perihal waris yang ditentukan dengan mendasarkan pada garis keturunan laki-laki. Bagi keluarga yang hanya memiliki anak perempuan dan sama sekali tidak diberikan keturunan anak laki-laki, maka dianggap ini sebuah malapetaka, nasib tidak mujur dan berbagai makna yang mengkhawatirkan, Anak perempuan, tidak sebagai penerus keturunan dalam Hukum Hindu pada Masyarakat Adat di Bali yang menganut sistem patrilinial. Apabila terjadi perkawinan di luar lingkungan keluarga purusha (sistem keturunan laki-laki), maka ia tidak mendapatkan hak terhadap harta kekayaan orang tuanya. Anak laki-laki yang mewarisi semua harta warisan, keturunan, membayar hutang orang tua, dan melakukan upacara kematian ngaben jika orang tua meninggal, sebab anak laki-laki sebagai garis purusha (sistem keturunan laki-laki) yang dipersiapkan untuk melanjutkan keturunan. Tidak demikian dengan nasib dan kedudukan anak perempuan, apabila anak perempuan menikah dengan orang yang bukan dalam garis purusha (sistem keturunan laki-laki) maka ia dianggap sudah keluar dari lingkungannya (clan, soroh atau marga), maka anak perempuan tidak memiliki kewajiban terhadap orang tua dan clannya. Hal tersebut menyebabkan wanita tidak diberikan hak untuk mewaris. Hanya jika saudara prianya mengikhlaskan untuk memberikan suatu pemberian sama rata atau memilih untuk tidak menikah sepanjang hidup atau wanita dapat berposisi purusha (sistem keturunan laki-laki) apabila perkawinan dilakukan dengan sistem nyentana.

Sistem perkawinan nyentana adalah sistem perkawinan dimana pihak perempuan tidak keluar dari clan atau kerabat ayah kandungnya namun membawa pihak laki-laki masuk ke dalam kerabat ayah kandung wanita sehingga pria berubah kedudukannya menjadi wanita dan wanita berubah kedudukannya menjadi pria. Sering terjadi saat seorang anak perempuan menikah dan keluar dari lingkungan clan atau kerabat dari orang tuanya, orang tua memberikan harta sebagai bawaan dalam pernikahan yang disebut harta tetatadan (harta bawaan) seperti harta bergerak contohnya perhiasan, motor dan mobil. Hal ini memberikan gambaran relasi timpang dalam aspek gender antara perempuan dan laki-laki pada sistem pewarisan adat di Bali sangat jelas terungkap bahwa kedudukan perempuan Bali sangat subordinatif terhadap laki-laki Bali, dan gerakan dari laki-laki untuk mengukuhkan proses itu sangat kuat. Hal tersebut menimbulkan keluhan-keluhan dari kaum perempuan di Bali terhadap ketidakadilan keadaan tersebut, sementara itu dalam berbagai instrumen Peraturan Perundangan Nasional telah terumus berbagai instrumen hukum yang menjamin persamaan hak antara wanita dan pria. Melihat pengaturan yang normatif seolah-olah terdapat jurang antara apa yang terumus dalam Hukum Adat di satu sisi dan Hukum Nasional di sisi yang lain. Pada kenyataan sehari-hari selalu saja dapat dijumpai perempuan-perempuan yang mengalami diskriminasi dalam hal waris, dan tidak mempunyai akses kepada Peradilan Negara.

Perkembangan terakhir mulai 2010 sampai dengan sekarang, Masyarakat Adat Bali telah mengalami perkembangan khususnya terhadap persamaan hak dalam pewarisan bagi perempuan Bali yang telah diatur dalam Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KeP/Psm-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010, tentang hasil-hasil Pasamuan Agung III MUDP Bali memutuskan mengenai kedudukan suami istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya, termasuk hak waris anak perempuan (anak kandung maupun anak angkat).

Adapun bunyi Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman terkait pewarisan bagi perempuan ialah:

“Sesudah 2010 wanita Bali berhak atas warisan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010, 15 Oktober 2010. Di SK ini, wanita Bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum wanita Bali yang pindah ke agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Jika orangtuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela”.

Perempuan Bali sangat setuju jika diberikan hak mewaris, sekalipun jumlahnya tidak sama dengan laki-laki. Mengenai besaran jumlah warisan sesuai dengan Putusan Samuan Agung III menurut perempuan adalah sangat ideal. Pemotongan 1/3 untuk harta pusaka dipandang sebagai kebijakan yang layak mengingat pemanfaatannya untuk kepentingan Merajan seperti benda-benda sakral. Hal itu, menunjukkan sifat regiusmagis tetap menjadi landasan filosofi perempuan Bali dalam menunjukkan sikapnya mengenai pewarisan

Salah satu implementasi keputusan MUDP ini terlihat di Kota Denpasar, di mana di Denpasar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/ KeP/ Psm-3/ MDPBali/ X/ 2010 ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Masyarakat Adat Bali di Desa Pakraman mereka. Hasil keputusan MDP (Majelis Desa Pakraman) Bali ini merupakan pilihan hukum di dalam proses pembagian waris bagi anak perempuan. Pelaksanaan pewarisan sampai saat ini berlaku hukum adat sebagaimana diatur dalam Residen Bali-Lombok sejak tahun 1915 yaitu pewarisan adat patriarkhi atau sering disebut dengan pewarisan Lempeng ke Purusa (mengikuti garis laki-laki), yang mana anak laki-laki lah yang berhak atas warisan keluarga. Dalam hal penyelesaian kasus-kasus pewarisan pada keluarga krama desa adat, prajuru desa adat diminta ikut menyelesaikan baik di tingkat keluarga maupun dadia, sifat penyelesaiannya adalah dengan pendekatan konsiliasi/mediasi dalam mengupayakan penyelesaian damai.  

Keikutsertaan prajuru desa adat menyelesaikan kasus-kasus pewarisan, ketika di tingkat keluarga maupun dadia tidak bisa diselesaikan. Prajuru desa adat pada dasarnya sangat mengutamakan penyelesaian kasus pewarisan melalui pendekatan kekeluargaan, musyawarah mufakat dan religiusmagis dalam bentuk rasa malu pada leluhur jika apa yang diwariskan justru membuat damuh atau keturunannya terjadi disharmoni atau tidak jalannya nilai-nilai upeksa yaitu keseimbangan dalam hidup dan kehidupan.

Pembagian waris adat menggunakan sistem garis keturunan dan sistem kewarisan yang dimana setiap wilayah itu berbeda-beda. Susunan garis keturunan pria (patrilineal), garis keturunan perempuan (matrilineal), dan susunan menurut garis pria/perempuan (parental/bilateral). Dan sistem kewarisan yang dianut dalam hukum adat di Indonesia yaitu kolektif, mayorat dan individual.

Dalam susunan kekerabatan yang cenderung mempertahankan garis keturanan pria (patrilineal) sebagaimana berlaku di Bali pada umumnya yang berkedudukan sebagai ahli waris adalah kaum pria, yaitu ayah atau pihak saudara pria dari ayah. Sedangkan kaum perempuan bukan ahli waris. Hukum adat Bali mengenal beberapa aturan tentang pewarisan sejak tahun 1900 sampai sekarang. Paswara 13 Oktober 1900, awig-awig tertulis Desa Pakraman, dan Keputusan Pesamuhan Agung MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010.

Awig-awig adalah aturan yang dibuat olehkarma desa pakraman dan atau karma banjar adat yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana sesuai dengan desa mawacara dan Dharma agama di desa pakraman atau banjar pakraman masing-asing. ( Perda Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman)

Terkait dengan implementasi keputusan-keputusan adat, baik MUDP, MMDP, Majelis Alit dan tingkat kertha desa, prajuru desa adat adalah ujung tombak yang signifikan guna menentukan keberhasilannya. Mekanisme pengembilan kebijakan di desa adat, senantiasa mengutamakan uger-uger desa, baik dalam bentuk awig-awig, aturan tidak tertulis lain yang diyakini oleh masyarakat adat, juga yang sangat penting adalah perarem desa adat sebagai pemutus tertinggi kebijakan, terutama yang tidak diatur dalam uger-ugeran.

Pengambilan putusan dalam kaitan dengan perempuan berhak mewaris, desa adat sangat apresiatif terhadap kebijakan keluarga/krama desa adat dan masing-masing dadia, kecuali mereka minta bantuan desa adat untuk ikut menyelesaikan. Tentu dalam menentukan warisan sangat diperhatikan posisi warisan, apakah warisan harta pusaka, guna karya, paweweh atau tatadan, masing-masing punya proses pewarisan yang berbeda.

Pada umumnya sistem pewarisan pada masyarakat masih berpegang pada dresta, hukum adat dan juga awig-awig, namun di desa-desa yang sudah agak modern seperti masyarakat Buleleng, ada yang memberikan waris pada anak perempuannya melalui proses hibah.

Bahwa dalam implementasi pewarisan pada masyarakat masih berpegang pada awig-awig yang menjadi pedoman di desa pakraman. Oleh karena desa pakraman hanya ada di bali maka keberadaan MUDP ini hanya berlaku pada masyarakat adat bali yang berada di pulau bali. Hal tersebut dikarenakan untuk memberlakukan desa pakraman haruslah dilandasi dengan peraturan daerah, seperti halnya di bali  Perda Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman. Hal ini pula berlaku bagi masyarakat asli bali yang berada diperantauan. Bagi masyarakat yang beragama hindu yang berada diluar pulau bali yang sudah menetap tetap berpedoman pada Hukum Hindu, yakni Bab. IX. Kitab Manawa Dharmasastra.

Isãnãsah pitrvittasya rãyah (Rgveda: I. 73.9).

Artinya: Anak laki-laki mewarisi milik (harta) leluhurnya.

 

Prajãbhyah pustim wibhajanta ãastate (Rgveda: II.13.4).

Artinya: Para orang tua memberikan bagian mereka kepada anak laki-laki.

Disamping anak laki-laki anak perempuanpun berhak mendapatkan waris.

 

Amãjur iva pitroh sacã sati samãnãd ã sadasas tvãam iye bhagam kridhi praketam upa mãsyã bhara daddhi bhãgam tanvo yanemãmahah (Rgveda: II.17.7).

Artinya: Seorang anak perempuan selalu tinggal dengan orang tuanya, seperti seorang wanita yang tinggal menjadi tua di rumah, meminta uang kepada orang tuanya. Semoga orang tuanya memikirkan maslah itu. Perhitungkan dan berikan bagiannya kepadanya untuk perawatan dan untuk melayani para tamu.

Hal ini dimaksudkan wanita hindu yang belum menikah, tetap menjadi tangguggan orang tuanya atau  saudara laki-lakinya dan berhak atas warisan.

  

Sabtu, 22 Juni 2019

PEMBERIAN KUASA DALAM KUHPERDATA


PEMBERIAN KUASA
DALAM KUHPERDATA



Pasal 1792 KUHPerdata, memberikan batasan, sebagai berikut:

"Pemberian Kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelesaikan suatu pekerjaan."

Dari definisi ini dapat diketahui  bahwa perjanjian pemberi kuasa adalah merupakan perjanjian sepihak. menurut pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu lain atau lebih. kemudian dalam 1338 ayat 1 KUHPerdata, memberikan kebebasan kepada para pihak untuk antara lain menentukan isi perjanjian dan memilih dengan siapa ia akan membuat suatu perjanjian.

Dalam pemberian kuasa selalu digunakan kalimat " Untuk dan atas nama", yang berarti  bahwa yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, sehingga segala sebab dan akibat dari perjanjian ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemberi kuasa  dalam batas batas kuasa yang diberikan sebagaimana tercantum dalam 1807 KUHPerdata. Namun demikian, tidak semua hal dapat dikuasakan kepada orang lain (Pihak Ke III, ada perbuatan yang tidak dapat diwakilkan sebagai contoh dalam perbuatan testamen Pasal 932 KUHPerdata, melangsungkan perkawinan, kecuali ada alasan penting sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KHUPedata, mengakui dan m,engangkat anak (adopsi).

Jenis surat kuasa sebagaimana dalam 1795 KUHperdata dikenal ada 2 (dua) jenis surat, yaitu:

1. Surat Kuasa Umum
    Suatu pemberian kuasa yang diberika secara umum adalah meliputi perbuatau-perbuatan pengurusan yang mencakup segala  kepentingan pemberi kuasa, kecuali perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik (pasal 1796 KUHPerdata). Misalnya melakukan tindakan pengurusan, penghunian atau pemeliharaan seperti melakukan pemecahan bidang tanah, membuat izin  mendirikan bangunan, dan menerima kwitansi atau uang atas pembayaran.

2. Surat Kuasa Khusus
        Surat kuasa ini hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, oleh karena itu diperlukan suatu pemberian kuasa yang menyebutkan  dengan tegas perbuatan mana yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa, misalnya untuk mengalihkan hak atas barang begerak,  membebankan hak tanggungan.

Dalam praktik sehari-hari, dikenal  satu jenis surat kuasa lain, melalui akta-akta notaris  atau dibawah tangan. surat kuasa ini memuat klausul "tidak dapat dicabut kembali" atau lebih dikenal dengan surat kuasa mutlak. surat kuasa ini dilarang penggunaannya berdasarkan  Instruksi Mendagri tanggal 6 Maret 1982 Nomor 14/1982, yang kemudian telah  diperkuat oleh jurisprudensi mahkamah agung tanggal 14 April 1988, Nomor 2584 K/Pdt/1986. Surat kuasa mutlak mengenai jual beli tanah tidak dapat dibenarkan, karena dalam praktek sering disalahgunakan untuk menyelundupkan jual-beli tanah tidak dapat dibenarkan, karena dalam praktek sering disalahgunakan  untuk menyelundupkan jual beli tanah. 


Dalam pasal 1739 KUHPerdata, menentukan bahwa suatu surat kuasa, dapat dibuat dengan :
  1. Akta auntentik;
  2. Akta di bawah tangan
  3. Surat Biasa ;
  4. Secara Lisan;
  5. Secara Diam-diam;
Dalam hal tertentu, pihak-pihak dalam perjanjian pemberian kuasa, terikat pada syarat formil, seperti:
Surat Kuasa yang harus dibuat secara autentik.
  • Kuasa menjual (bidang tanah)
  • Kuasa Hibah
  • Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
  • Kuasa Mengambil tabungan, sertipikat yang menjadi agunan pada bank.
KUASA SUBSTITUSI

Surat kuasa dapat dilimpahkan (Substitusi) oleh penerima kuasa kepada orang lain (Pihak ketiga). Pada umumnya surat kuasa selalu diberikan dengan klausul, "Surat kuasa ini diberi hak substitusi", Jika si penerima kuasa tidak diberi wewenang untuk itu , tapi kemudian ia melimpahkannya kepada orang lain, maka pelimpahan itu tidak sah. kecuali untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau diluar pulau tempat tinggal pemberi kuasa sebagaimana tercantum dalam 1803 ayat 2 KUHPerdata.

HAK RETENSI

Hak Retensi adalah hak untuk menahan suatu benda sampa dengan suatu piutang yang bertalian dengan dengan benda itu dilunasi pembayarannya. KUHPerdata mengatur tentang hak retensi secara tersebar.

Kaitannya dengan perjanjian pemberian, kuasa hak retensi diatur dalam Pasal 1812 KUHPerdata menyebutkan :
    "Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa". 

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK.
  1. Hak dan Kewajiban Pemberi Kuasa : Hak hak pemberi kuasa diatur dalam 1799, 1800, 1801,1802,1803 dan pasal 1805 KUHPerdata. Kewajiban pemberi kuasa ditaur dalam Pasal 1807,1808. 1809, 1810, 1811 dan pasal 1812 KUHPerdata.
  2. Hak danKewajiban Penerima Kuasa diatur dalam 1807, 1808, 1810, 1811 dan pasal 1812 KUHPerdata. Kewajiban Penerima Kuasa diatur dalam 1800, 1801,1802,1803, 1804, 1806 KUHPerdata.
BERAKHIRNYA KUASA

Berakhirnya kuasa diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata, sebagai berikut :
  1. Atas kehendak pemberi kuasa;
  2. Atas permintaan penerima kuasa;
  3. Persoalan yang dikuasakan telah dapat tercapai atau diselesaikan;
  4. Salah satu pihak meninggal dunai;
  5. Salah satu pihak  berada dibawah pengampuan (Curatele);
  6. Salah satu pihak dalam keadaan pailit;
  7. Karena perkawinan perempuan yang memberi atau yang menerima kuasa.
Selanjutnya menurut pasal 1814 KUHperdata, si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang hak untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Bilamana si pemegang kuasa tidak mau menyerahkan kembali kuasa secara sukarela, ia dapat dipaksa berbuat demikian melalui  pengadilan. Pencabutan kuasa atas kehendak pemberi kuasa, tidak mengikat pihak ke tiga, selama hal itu belum diberitahukan kepadanya (Pasal 1815 KUHPerdata).

Hibah menurut KUHperdata

Hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pengertian Hibah 

Yang dimaksud dengan hibah dalam bahasa Belanda adalah “Schenking”. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud hibah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, adalah : Hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata“Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” Bahwa, yang dimaksud dengan penghibah adalah digolongkannya pada apa yang dinamakan Perjanjian Cuma-Cuma dalam bahasa Belanda “Omniet”. Maksudnya, hanya ada pada adanya prestasi pada satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain tidak perlu memberikan kontra prestasi sebagai imbalan. Perkataan “di waktu hidupnya” si Penghibah adalah untuk membedakan penghibahan ini dengan pemberian-pemberian yang lain yang dilakukan dalam testament (surat wasiat), yang baru akan mempunyai kekuatan dan berlaku sesudah pemberi itu meninggal, dapat diubah atau ditarik kembali olehnya. Pemberi dalam testament menurut BW (Burgerlijk Wetboek) dinamakan legaat (hibah wasiat), yang diatur dalam Hukum Waris, sedangkan penghibah ini adalah suatu perjanjian, maka dengan sendirinya tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh si penghibah. Dengan demikian Hibah menurut BW (Burgerlijk Wetboek) ada 2 (dua) macam, yaitu: hibah dan hibah wasiat yang ketentuan hibah wasiat sering berlaku pula dalam ketentuan penghibah. Dasar Hibah Mengenai penghibahan dalam Hukum Perdata Indonesia, telah diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adapun ketentuan tersebut adalah : Pasal 1667 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal ”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika dihibahkan barang yang sudah ada, bersama suatu barang lain yang akan dikemudian hari, penghibahan mengenai yang pertama adalah sah, tetapi mengenai barang yang kedua adalah tidak sah. Pasal 1668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “ Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal”. Janji yang diminta si penghibah, bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain, berarti bahwa hak milik atas barang tersebut, tetap ada padanya karena hanya seseorang pemilik yang dapat menjual atau memberikan barangnya kepada orang lain, hal mana dengan sendirinya bertentangan dengan sifat dan hakekat penghibahan. Sudah jelas, bahwa perjanjian seperti ini membuat penghibahan batal, yang terjadi sebenarnya adalah hanya sesuatu pemberian nikmat hasil. Pasal 1669 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “Adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab undang-undang ini”. Bab kesepuluh dari Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang dimaksud itu adalah bab yang mengatur tentang Hak Pakai Hasil atau Nikmat Hasil. Sekedar ketentuan-ketentuan itu telah dicabut, yaitu mengenai tanah, dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), tetapi ketentuan-ketentuan itu mengenai barang yang bergerak masih berlaku. Cara menghibahkan sesuatu Tentang cara menghibahkan sesuatu telah diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, sebagaimana diatur dalam pasal di bawah ini : Pasal 1682 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “ Tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu ”. Pasal 1683 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “ Tiada suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan sesuatu akibat yang bagaimanapun, selainnya mulai saat penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas diterima oleh si penerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akta otentik oleh si penerima hibah itu telah dikuasakan untuk menerima penghibahan-penghibahan yang telah diberikan oleh si penerima hibah atau akan diberikan kepadanya dikemudian hari. Jika penerima hibah tersebut telah dilakukan di dalam suratnya hibah sendiri, maka itu akan dapat dilakukan di dalam suatu akta otentik, kemudian yang aslinya harus disimpan, asal yang demikian itu dilakukan di waktu si penghibah masih hidup, dalam hal mana penghibahan terhadap orang yang terakhir hanya berlaku sejak saat penerima itu diberitahukan kepadanya “. 

Referensi: 
R. Subekti, 1995. Aneka Perjanjian Cet Ke-10 Bandung: Citra Aditya Bakti.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, 1992. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cet ke-25, Jakarta: Pradnya Paramita. 
Sudarsono, 1992. Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Jumat, 07 Desember 2018

Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban harus seimbang
     Konsep kewajiban biasanya dilawankan dengan konsep hak. Terma hak yang dimaksud disini  adalah hak hukum (Legal Right), yang harus didefinisikan  dari titik pandang pure theory of law. Penggunaan  linguistik membuat  dua pembedaan antara hak atas suatu perbuatan sendiri dan hak atas perbuatan orang lain serta pembedaan lain yaitu terkait dengan hak atas suatu benda. Kepemilikan adalah contoh tipikal hak atas suatu benda. Saya memiliki suatu benda berarti saya memiliki hak atas benda ini.

       Pembedaan yang telah ada dan berkembang adalah "jus in rem"  dan  "jus in personam". "jus in rem" adalah hak atas suatu benda, sedangkan "jus in personam" adalah hak menuntut orang lain atas suatu perbuatan atau hak atas perbuatan orang lain. Pembedaan ini sesungguhnya juga bbersifat ideologis berdasarkan kepentingan melindungi kepemilikan privat dalam hukum perdata. "jus in rem"  tidak lain adalah hak atas perbuatan orang lain untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu kepemilikan.

       Suatu hak mempresuposisikan kewajiban hukum orang lain. Kreditor memiliki suatu hak hukum untuk menuntut bahwa debitor harus membayar sejumlah uang, jika debitor diwajibkan secara hukum atau memiliki kewajiban hukum untuk membayar sejumlah uang. pernyataan bahwa saya memiliki hak melakukan perbuatan tertentu, mungkin hanya memiliki makna negatif, yaitu bahwa saya tidak diwajibkan untuk melakukan suatu perbuatan. Namun demikian, saya secara hukum tidak bebas melakukan apa yang saya ingin saya lakukan. Kebebasan hukum saya selalu terkait dengan urusan hukum orang lain. Hak hukum saya adalah selalu merupakan kewajiban hukum orang lain. 

        Jika saya dikatakan memiliki hak atas suatu perbuatan  sendiri, maka orang lain memiliki kewajiban membiarkan saya melakukannya. jika mereka melanggar kewajiban yang telah dibebankan oleh aturan hukum dan dikenai sanksi. bahwa saya memiliki suatu benda, dari sudut pandang hukum artinya semua orang diwajibkan untuk tidak mengintervensi atas perbuatan saya terhadap benda tersebut. Jika mereka mengganggu atau me-rusaknya maka dikategorikan sebagai delik. Jadi  tidak ada hak hukum tanpa adanya kewajiban hukum orang lain. isi hak hukum pada akhirnya ditentukan oleh pemenuhan kewajiban hukum orang lain. kewajiban seorang individu selalu merupakan suatu kewajiban berupa suatu perbuatan terhadap individu lain.

      Hak berbuat sesuatu   kadang-kadang ditafsirkan sebagai suatu ijin (Permission) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu juga dapat diekpresikan dengan menyatakan bahwa hukum mempersilahkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Karena itu terdapat pembedaan antara norma hukum yang memberi perintah ataumelarang, dengan norma hukum yang memberi perintau atau melarang, dengan norma hukum yang mengijinkan. Maka hukum adalah imperative atau permissive. Namun  pembedaan ini tidak berlaku karena hukum hanya dapat mengijinkan sutau hak dengan cara membebankan kewajiban pada orang lain dengan mengenakan sanksi, jika pengenaan sanksi disebut sebagai imperatif, maka salah jika disebutkan  bahwa hukum adalah imperatif atau permisif, tetapi imperatif dan permisif. 

  Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absente      Dalam pasal 10 UUPA telah dikemukakan, bahwa sebagai langkah pertama kearah pelaksanaan asa...