Kamis, 30 November 2023

Kedudukan Perseroan Terbatas Sebagai Subyek Hukum

 




Oleh :

I Wayan Tri Wira Wiharja, S.H., M.Kn


Secara khusus Perseroan terbatas diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 yang berlaku efektif sejak tanggal 16 Agustus 2007. Dalam pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Pengertian perseroan terbatas (perseroan) adalah badan hukum  yang merupakan persetujuan modal, didirikan  berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan atau PT menurut undang-undang PT haruslah memenuhi unsure-unsur:

1.   Berbentuk badan hukum, yang merupakan persekutuan modal;

2.   Didirikan atas dasar perjanjian;

3.   Melakukan kegiatan usaha;

4.   Modal terbagi saham-saham;

5.   Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.

Walaupun suatu badan hukum bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran dan/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori  yang lazim dianut, kehendak dari peserom pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak  atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya.

Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UUPT dan UUPM, maka PT dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu:

1.   PT Terbuka (Tbk) yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Dalam UUPM yang dimaksud dengan PT Terbuka  disebut perusahaan public adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar atau suatu jumlah pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

2.   PT Tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori terbuka.

Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan materiil, antara lain :

1.   Pendiri terdiri dari 2 orang atau lebih;

2.   Dibuat dengan akta autentik;

3.   Modal dasar perseroan;

4.   Pengambilan saham saat perseroan didirikan.

Dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas  terdiri atas Modal  dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal dasar dalah modal perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, modal dasar perseroan  terdiri dari seluruh nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan atas nama dan/atau atas tunjuk. Dalam pasal 32 ayat 1 UUPT, modal  dasar perseroan besarnya paling sedikit adalah Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Modal ditempatkan dalam modal perseroan yang oleh para pendirinya disanggupi untuk disetor ke kas perseroan yang didirikan. Dalam pasal 33 ayat 1 jumlah modal yang ditempatkan  paling sedikit 25% dari modal dasar yang dimaksud dalam pasal 32, dan harus disetor penuh. Modal yang disetor adalah modal PT yang berupa sejumlah uang tertentu yang setelah oleh para pendiri perseroan kepada  kas perseroan. Modal yang disetor harus berupa uang tunai, oleh karena itu modal inilah yang benar-benar merupakan kemampuan financial dari perseroan yang baru berdiri.

Bentuk setoran modal saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Ditegaskan dalam pasal 34 ayat 1 UUPT, apabila saham dilakukan dalam bentuk lain selain uang, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan, dan jika merupakan benda tidak bergerak harus diumumkan  dalam satu surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS  memutuskan penyetoran saham tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUPT.

Dalam UUPT tiap saham perseroan harus dikeluarkan  atas nama pemiliknya. Setiap  saham yang telah dan akan dikeluarkan  harus mempunyai nilai nominal tertentu. Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam rupiah (Rp). Saham yang tanpa nominal tidak dapat dikeluarkan.

Perubahan dalam anggaran dasar PT menyangkut:

1.   Nama PT;

2.   Maksud dan tujuan PT;

3.   Kegiatan usaha PT;

4.   Jangka waktu berdirinya PT, apabila Anggaran dasar menetapkan  jangka waktu tertentu;

5.   Besarnya modal dasar;

6.   Pengurangan modal ditempatkan dan disetor;

7.   Status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Organ dalam Perusahaan terbatas terdiri dari:

1.   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

2.   Komisaris;

3.   Direksi.

Rapat Umum Pemegang Saham

Dalam UU PTdapat diketahui bahwa organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dalam UU PT pasal 1 ayat 4 RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak  diserahkan kepada direksi dan komisaris  dalam batas  yang ditentukan  dalam undang-undang dan/atau Anggaran dasar. RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijaksanaan umum perseroan, mengangkat, dan memberhentikan direksi dan komisaris serta mengesahkan laporan tahunan direksi dan komisaris. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau ditempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.terkait dengan lokasi diselanggarakannya RUPS, UU PT mengatur bahwa  tempat RUPS harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia. Demikian diatur didalam Pasal 76 ayat (3).

Rapat umum pemegang saham  terdiri dari

1.   RUPS tahunan dan

2.   RUPS lainnya

RUPS tahunan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, dan harus diajukan  semua  dokumen dari laporan tahunan perseroan. Sementara, RUPS lainnya dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan  untuk kepentingan perseroan. Direksi perseroan adalah pihak yang menyelenggarakan RUPS tahunan, serta penyelenggaraan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.

Selain daripada rapat umum pemegang saham, salah satu organ PT lainnya yakni Direksi. Dalam UU PT, dapat dijelaskan bahwa direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam mapupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Pihak yang dapat dijadikan direksi adalah orang-perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit, atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau yang pernah dihukum karena melaksanakan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam jangka waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Kewenangan bertindak Direksi pada umumnya menyebutkan:

a.    Meminjam atau meminjamkan uang atas nama PT;

b.   Mengikat PT sebagai penjamin;

c.    Membeli atau dengan cara lain memperoleh barang yang tidak bergerak kepunyaan PT;

d.   Menjual atau dengan cara lain melepaskan barang tidak bergerak kepunyaan PT;

e.    Mengagunkan atau dengan cara apapun juga menjaminkan barang tidak bergerak kepunyaan PT;

f.     Menggadaikan atau dengan cara apapun menjaminkan barang bergerak kepunyaan PT.

Dalam hal demikian harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu atau dokumen yang berkenaan dengan  itu turut ditandatangani oleh dewan komisaris atau RUPS berarti sebelum tindakan tertentu dilakukan oleh direktur, maka persetujuan tertulis harus diperoleh terlebih dahulu.

Adapun tindakan PT yang berkaitan dengan Bank antara lain PT sebagai nasabah dan PT sebagai pemberi jaminan

1.   Kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar PT, maka umunya tindakan PT untuk membuka rekening pada bank ( giro, deposito dan atau tabungan) cukup  diwakili oleh anggota direksi yang berwenang mewakili direksi, tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari dewan Komisaris /RUPS, karena tindakan ini termasuk tindakan kepengurusan PR sehari-hari.

2.   Konsekuensinya adalah bahwa anggota direksi yang berwenang mewakili direksi PT tersebut berhak pula menentukan karyawan PT atau kuasanya sebagai authorized signer atas rekening pada bank yang bersangkutan.

3.   Hal- hal yang perlu menjadi perhatian dalam pemberian kuasa tersebut adalah agar kuasa yang diberikan bersifat khusus(tidak umum), hal demikian mengingat sesuai dengan ketentuan pasal 1796 KUHPerdata ditentukan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum hanya meliputi perbuatan pengurusan, sementara tindakan yang dapat dilakukan berkaitan dengan rekening PT pada bank pada umumnya termasuk juga tindakan yang meliputi perbuatan kepemilikan. Pemberian kuasa tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam anggaran dasar perseroan.

PT sebagai peminjam:

1.   Dalam hal PT bertindak sebagai peminjam, maka pada umumnya Anggaran dasar PT mewajibkan anggota direksi yang bersangkut untuk  memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris/RUPS.

2.   Perlu menjadi perhatian adalah apabila Anggaran Dasar PT mensyaratkan demikian, maka persetujuan tertulis tersebut agar diperoleh terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya perbuatan tersebut, hal demikian untuk mencegah timbulnya gugatan di kemudian hari dari pihak yang seharusnya memberikan persetujuan dewan komisaris/RUPS yang mengakibatkan perbuatan tersebut dapat dimintakan pembatalannya dimuka hakim.

PT sebagai penjamin atau pemberi jaminan:

1.   Dalam hal PT bertindak sebagai penjamin atau pemberi jaminan, maka pada umumnya Anggaran Dasar PT yang bersangkutan memperoleh persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari dewan komisaris/RUPS.

2.   Perbedaan akibat hukum bagi PT sebagai pemberi jaminan dan PT sebagai penjamin (corporate guarantee) sebagai berikut:

-       Sebagai pemberi jaminan yaitu dimana PT menyerahkan suatu asset tertentu milik PT sebagai  jaminan untuk jaminan atas pelunasan utang pada bank, berarti pemberi jaminan hanya terbatas  pada harta kekayaan PT yang dijaminkan.

-       PT sebagai penjamin (corporate guarantee) berarti kekayaan PT seluruhnya secara hukum menjadi jaminan atas pelunasan utang pada bank, kecuali jika disetujui lain oleh pihak di dalam corporate guarantee tersebut.

Bentuk-bentuk khusus dari perseroan terbatas terbagi dalam 2 kategori, yakni PT. Penanaman Modal Dalam Negeri dan PT. Penanaman Modal Asing.

 

PT. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. PT. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

 

 

 

 

 

 

Hutang-Piutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Akan Menjadi Batal Demi Hukum, Bilamana Tidak Diikuti Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    Oleh  I Wayan Tri Wira Wiharja, S.H., M.Kn Dalam hubungan sosial dimasyarakat, Manusia memiliki hak-hak dasar yang melekat secara alam...